Apa saja persyaratan peserta SERDOS?
Ø Terdaftar di pangkalan data Pendidikan Tinggi
Ø Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/ setara;
Ø Memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
Ø Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan;
Ø Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
Ø Memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Ø Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut sebagai dosen pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan.
2. Bisakah Dosen tugas belajar atau ijin belajar ikut sertifikasi dosen?
Bisa
Dengan ketentuan yaitu:
a. Dosen yang berstatus tugas belajar atau izin belajar Doktor(S3) dapat diikutsertakan sebagai DYS dengan dasar bahwa beban tugas belajar setara dengan 12 sks.
1.
Apa
saja persyaratan peserta SERDOS?
Ø Terdaftar di
pangkalan data Pendidikan Tinggi
Ø Memiliki
kualifikasi akademik sekurang-kurangnya
S2/ setara;
Ø Memiliki
NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki
NIDK bagi dosen paruh waktu;
Ø Memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan
tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan;
Ø Memiliki jabatan
akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
Ø Memiliki pangkat/golongan-ruang
atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Ø Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut sebagai
dosen pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan.
2.
Bisakah Dosen tugas
belajar atau ijin belajar ikut sertifikasi dosen?
Bisa
Dengan ketentuan yaitu:
a.
Dosen yang berstatus tugas belajar atau izin belajar
Doktor(S3) dapat diikutsertakan sebagai DYS dengan dasar bahwa beban tugas
belajar setara dengan 12 sks.
b.
Dosen dengan status tugas belajar, untuk komponen penilaian
persepsepsional mahasiswa diberi nilai rerata 4,00.
Atau
Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila
:
a.
Telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar
b.
Telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang
berwenang memberi tugas mengajar
c.
Telah Aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali tatap
muka pada kelompok yang sama maka dapat diikutsertakan sebagai DYS dengan dasar
bahwa beban tugas belajar setara dengan 12 sks
3.
Persyaratan
memenuhi, kenapa belum masuk data D1,D2 ?
a. Urutan Prioritas peserta
Ø Jabatan
Akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli);
Ø Pendidikan
Terakhir (Doktor, Magister);
Ø Pangkat
dan Golongan Ruang (IV (e-a), III (d-a));
Ø Masa
Kerja sebagai Dosen Tetap
b. Masa Kerja
Ø Untuk
dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK
CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai
dengan inpassing/ penyetaraan .
Ø Untuk
PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan
diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan.
Ø Semua
perhitungan masa kerja tersebut mengacu pada tanggal 1 April tahun berjalan
jika data D3 diambil sebelum 1Oktober dan mengacu pada tanggal 1 Oktober tahun
berjalan jika data D3 diambil setelah 1 Oktober tahun berjalan.
Contoh Kasus:
Dosen A, B, C, D, E, F, G, H semuanya
dosen tetap yayasan, memiliki NIDN,
pendidikan terakhir S2, telah bekerja 2
tahun berturut-turut di instansi pengusul, dengan jabatan Fungsional Asisten Ahli.(8
Dosen tersebut sama dari sisi persyaratan dan prioritas peserta). Daftar Dosen
yang masuk data D3 hanya 4 yaitu ABCD. Kenapa E, F, G, H tidak ?
Karena, masa
kerja EFGH tidak sama dengan ABCD meskipun sama-sama AA.
Jawabanya
: Lihat
Kembali SK Inpassing tersebut, dengan masa kerja berapa tahun. Apabila berdasarkan
kriteria tersebut calon DYS memiliki rangking yang sama, maka calon DYS yang
memiliki umur lebih tua ditempatkan
pada urutan lebih awal. Tetapi, kalau
semua sama dan justru ada yang lebih tua dari segi umur. Maka lihat masa kerja, karena semua perhitungan masa kerja tersebut mengacu pada tanggal 1 April tahun
berjalan jika data D3 diambil sebelum 1 Oktober dan mengacu pada tanggal 1
Oktober tahun berjalan jika data D3 diambil setelah 1 Oktober tahun berjalan
Sedangkan
Proses Sertifikasi tersebut agar sampai sebagai DYS (Dosen yang disertifikasi)
harus melalui perjalanan data Serdos, nah dari perjalanan data ini
kalau saya bisa menyebutkan kalau dari bakal calon DYS dan belum di ikutkan ke Calon DYS (dari D1 KE
D2 terus ke D3) itu bukan gagal tetapi masalah waktu saja. Kenapa waktu karena
alasan yang di ulas di atas). Akan
tetapi kalau sudah calon DYS atau D4 dan tidak masuk ke DYS atau D5 itu pasti
ada sesuatu atau ada masalah dalam prosesnya. Lihat pada strategi anti gagal Serdos 2018 tahap II
Referensi
http://kopertis6.or.id/sertifikasi-dosen.html
http://kopertis6.or.id/sertifikasi-dosen/4271-materi-sosialisasi-serdos-bagi-panitia-serdos-pts-tahun-2018.html
No comments:
Post a Comment