PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah
Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri
rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) merupakan
sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak
semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.
Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
Ø Susu
dan hasil olahannya
Ø Air
minum dalam kemasan/AMDK
Ø Daging,
ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
Ø Makanan
kaleng, makanan bayi
Nomor PIRT berjumlah 15
digit, dan yang lama berjumlah 12 digit. Dengan jangka waktu Izin berlakunya
PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung
diperpanjang.
Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :
Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan Produk
olahan pangannya, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan/kementrian kesehatan Kota
setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing–masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES/KEMENKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing–masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES/KEMENKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar
No comments:
Post a Comment