Friday, October 12, 2018

Apa itu PIRT? Dan Bagaimana Persyaratan Perijinannya?


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) merupakan sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. 

Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
     Ø Susu dan hasil olahannya
Ø Air minum dalam kemasan/AMDK
Ø Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
Ø Makanan kaleng, makanan bayi
Nomor PIRT berjumlah 15 digit, dan yang lama berjumlah 12 digit. Dengan jangka waktu Izin berlakunya PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung diperpanjang.
Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :
Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan Produk olahan pangannya, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan/kementrian kesehatan Kota setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing–masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES/KEMENKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar

No comments:

Post a Comment

Q&A: Wawancara Kerja

Linknya:  https://www.canva.com/design/DAEPOVQunkE/k4pqjYVS5HiLbzxXPB4XLA/view?utm_content=DAEPOVQunkE&utm_campaign=designshare&utm_...