Tuesday, July 24, 2018

LISENSI MENURUT PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG(Bag 1)


Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu.
 Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap:

a.       Hak Cipta dan Hak Terkait;
b.      Paten;
c.       Merek;
d.      Desain Industri;
e.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan
f.       Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemegang Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada pasal 1 menyatakan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dimana Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

No comments:

Post a Comment

Q&A: Wawancara Kerja

Linknya:  https://www.canva.com/design/DAEPOVQunkE/k4pqjYVS5HiLbzxXPB4XLA/view?utm_content=DAEPOVQunkE&utm_campaign=designshare&utm_...