Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan
Intelektual. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu.
Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan
terhadap:
a.
Hak Cipta dan Hak Terkait;
b.
Paten;
c.
Merek;
d.
Desain Industri;
e.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan
f.
Rahasia Dagang.
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemegang
Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai
Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana
yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah
habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada pasal 1 menyatakan
bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang
bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan
perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka
waktu dan syarat tertentu. Dimana Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai
pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang
terdaftar dalam daftar umum Paten. Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. Inventor
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
No comments:
Post a Comment