Wednesday, July 25, 2018

Jabatan Fungsional Dosen

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Jabatan fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.



Berikut Peraturan perundangan terkait kenaikan jabatan dan pangkat Dosen:
v  PERMENPANRB 17-2013 tgl 15 Maret 2013 dan REVISINYA 46 -2013 tgl 27 Desember 2013
v  PERATURAN BERSAMA MENDIKBUD DAN Ka BKN NO 4 dan 24 tanggal 12 Agustus 2014
v  PERMENDIKBUD No 92 -2014 TGL 17 September 2014
v  PERATURAN DIRJEN DIKTI PEDOMAN OPERASIONAL Desember 2014
Jabatan Fungsional Dosen atau dikenal pula sebagai Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Dosen adalah jabatan seorang Dosen dalam melaksanakan kegiatan tridarma perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat). Untuk dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional atau diangkat ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi (kenaikan jabatan), seorang Dosen harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang diperlukan untuk jabatan tersebut. Nama jabatan, jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik ke jabatan yang lebih tinggi, dan angka kredit kumulatif minimal yang harus dipunyai seorang Dosen untuk dapat diangkat pada jabatan tersebut.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Dosen untuk dapat diangkat dalam suatu Jabatan Akademik dan untuk kenaikan Jabatan Akademik bagi yang berpendidikan S2 (Master atau Magister), telah memiliki NIDN(Nomor Induk Dosen Nasional)
  
Nama jabatan fungsional dosen, pangkat dan golongan, dan kebutuhan angka
kredit untuk jabatan fungsional terkait
 

Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat dosen dengan kualifikasi pendidikan
S2 (Master atau Magister) dan Sp.I
Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatan akademik dan kenaikan pangkat dosen dengan kualifikasi pendidikan
S3 (Doktor) dan Sp.II
Jumlah (persentase) angka kredit kumulatif minimal dari tugas pokok dan penunjang kegiatan akademik Dosen

Peraturan tersebut berlaku untuk semua dosen baik yang berstatus Dosen yayasan maupun PNS. Perbedaan hanya terletak pada persiapan pengajuan setiap instansi berbeda-beda. Misal instansi A jabatan fungsional dikelola bagian tersendiri yang menjembatani menguruskan, Instansi B tergantung kesiapan Dosen, Instansi C memiliki bagian yang memantau perkembangan dan kenaikan jabatan fungsional tetapi yang melaporkan individu Dosen yang bersangkutan. Karena perbedaan mekanisme pengajuan dari instansi menyebabkan adanya keterlambatan tidak mengajukan jafung  pertama atau mengajukan kenaikan Jafung.

#Semangatberkarya
#SemangatDosenProfesionalIndonesia
#MencerdaskanGenerasidenganprofesionaldandedikasi



No comments:

Post a Comment

Q&A: Wawancara Kerja

Linknya:  https://www.canva.com/design/DAEPOVQunkE/k4pqjYVS5HiLbzxXPB4XLA/view?utm_content=DAEPOVQunkE&utm_campaign=designshare&utm_...