Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi, Jabatan fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik
Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya
didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Berikut Peraturan perundangan terkait kenaikan jabatan dan pangkat Dosen:
v PERMENPANRB
17-2013 tgl 15 Maret 2013 dan REVISINYA 46 -2013 tgl 27 Desember 2013
v PERATURAN
BERSAMA MENDIKBUD DAN Ka BKN NO 4 dan 24 tanggal 12 Agustus 2014
v PERMENDIKBUD
No 92 -2014 TGL 17 September 2014
v PERATURAN
DIRJEN DIKTI PEDOMAN OPERASIONAL Desember 2014
Jabatan
Fungsional Dosen atau dikenal pula sebagai Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan
Dosen adalah jabatan seorang Dosen dalam melaksanakan kegiatan tridarma
perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat). Untuk dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional atau diangkat ke
jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi (kenaikan jabatan), seorang Dosen
harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang diperlukan untuk jabatan
tersebut. Nama jabatan, jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik ke
jabatan yang lebih tinggi, dan angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipunyai seorang Dosen untuk dapat diangkat pada jabatan tersebut.
Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Dosen untuk
dapat diangkat dalam suatu Jabatan Akademik dan untuk kenaikan Jabatan Akademik
bagi yang berpendidikan S2 (Master atau Magister), telah memiliki NIDN(Nomor
Induk Dosen Nasional)
Nama
jabatan fungsional dosen, pangkat dan golongan, dan kebutuhan angka
kredit untuk jabatan fungsional terkait
Jumlah
angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan akademik
dan kenaikan pangkat dosen dengan kualifikasi pendidikan
S2 (Master atau Magister) dan Sp.I
Jumlah
angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatan
akademik dan kenaikan pangkat dosen dengan kualifikasi pendidikan
S3 (Doktor) dan Sp.II
Jumlah
(persentase) angka kredit kumulatif minimal dari tugas pokok dan penunjang
kegiatan akademik Dosen
Peraturan
tersebut berlaku untuk semua dosen baik yang berstatus Dosen yayasan maupun
PNS. Perbedaan hanya terletak pada persiapan pengajuan setiap instansi
berbeda-beda. Misal instansi A jabatan fungsional dikelola bagian tersendiri
yang menjembatani menguruskan, Instansi B tergantung kesiapan Dosen, Instansi C
memiliki bagian yang memantau perkembangan dan kenaikan jabatan fungsional
tetapi yang melaporkan individu Dosen yang bersangkutan. Karena perbedaan
mekanisme pengajuan dari instansi menyebabkan adanya keterlambatan tidak
mengajukan jafung pertama atau mengajukan
kenaikan Jafung.
#Semangatberkarya
#SemangatDosenProfesionalIndonesia
#MencerdaskanGenerasidenganprofesionaldandedikasi
No comments:
Post a Comment